Kode Etik Pramuwisata yang Wajib Kita Ketahui

Kode Etik Pramuwisata yang Wajib Kita Ketahui

Pramuwisata atau pemandu wisata atau lebih umum dikenal dengan sebutan guide adalah sebuah profesi yang memiliki tugas untuk memberikan bimbingan, penjelasan dan petunjuk tentang obyek wisata Indonesia serta membantu segala sesuatu yang diperlukan oleh wisatawan. Pramuwisata memerlukan pengetahuan yang luas untuk dapat menjelaskan informasi dan pertanyaan yang ditanyakan oleh wisatawan. Selain pengetahuan yang luas, pramuwisata harus memiliki sifat-sifat yang ramah dan perilaku yang baik. Pramuwisata harus menjunjung tinggi kode etik pramuwisata yang telah disepakati. Kode etik itu sendiri merupakan serangkaian pernyataan mengenai sikap, pengetahuan dan tingkah laku yang harus diikuti dalam menjalankan tugasnya sebagai pramuwisata.

Berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional I Himpunan Pramuwisata Indonesia, terdapat 10 poin kode etik pramuwisata yang harus dipatuhi, yaitu:

  1. Pramuwisata harus mampu menciptakan kesan dan penilaian yang baik atas daerah, negara bangsa, dan kebudayaan. Kesan dan penilaian baik tersebut dapat ditunjukkan melalui sikap dan perilaku pramuwisata selama menjalankan tugasnya.
  2. Pramuwisata dalam menjalankan tugasnya harus mampu menguasai diri, senang, segar, rapi, bersih serta berpenampilan yang simpatik (menghindari bau badan, perhiasan, dan parfum yang berlebihan). Penampilan merupakan hal utama yang harus diperhatikan pramuwisata. Pramuwisata harus berpenampilan sewajarnya agar memberikan kenyamanan dan pengalaman menarik bagi wisatawan.
  3. Pramuwisata harus mampu menciptakan suasana gembira dan sopan menurut kepribadian Indonesia. Suasana yang gembira yang diusahakan oleh pramuwisata akan memberikan hiburan dan kenyamanan bagi wisatawan.
  4. Pramuwisata harus mampu memberikan pelayanan dan perlakuan yang sama kepada wisatawan dengan tidak meminta tip, tidak menjajakan barang dan tidak meminta komisi. Sebagai seorang pramuwisata, tarif atas jasa yang dikenakan harus sesuai kesepakatan awal. Pramuwisata tidak perlu meminta uang tambahan atau komisi dalam bentuk lainnya.
  5. Pramuwisata mampu memahami latar belakang asal usul wisatawan serta mengupayakan untuk meyakinkan wisatawan agar mematuhi hukum, peraturan, adat kebiasaan yang berlaku dan ikut melestarikan objek. Kebudayaan Indonesia yang beragam menciptakan norma-norma adat yang berlaku di setiap daerah. Norma-norma tersebut harus pula dijunjung tinggi oleh wisatawan. Oleh karenanya, pramuwisata harus memberikan penjelasan dan pengetahuan mengenai norma adat yang berlaku agar turut ditaati dan diikuti oleh wisatawan.
  6. Pramuwisata mampu menghindari timbulnya pembicaraan serta pendapat yang mengundang perdebatan mengenai kepercayaan, adat istiadat, agama, ras dan sistem politik sosial negara asal wisatawan. Pembicaraan-pembicaraan mengenai kepercayaan, adat, agama, ras, dan sistem politik dari negara asal wisatawan mungkin adalah sesuatu yang sensitif untuk dibahas. Pembicaraan topik-topik tersebut haruslah dihindari agar tidak menyinggung dan mengganggu kenyamanan wisatawan.
  7. Pramuwisata berusaha memberikan keterangan yang baik dan benar. Apabila ada hal-hal yang belum dapat dijelaskan maka pramuwisata harus berusaha mencari keterangan mengenai hal tersebut dan selanjutnya menyampaikan kepada wisatawan dalam kesempatan berikutnya. Meskipun memiliki pengetahuan yang luas, bukan tidak mungkin terdapat pertanyaan yang mungkin tidak dapat dijawab oleh pramuwisata. Jika hal tersebut terjadi, maka jangan berusaha menjawab secara sembarangan. Akan lebih bijak jika terus terang dan kemudian mencoba mencari jawaban atau penjelasannya di lain kesempatan. Kode Etik Pramuwisata yang Wajib Kita Ketahui
  8. Pramuwisata tidak dibenarkan mencemarkan nama baik perusahaan, teman seprofesi dan unsur-unsur pariwisata lainnya. Pencemaran nama baik dapat merusak nama baik pariwisata Indonesia.
  9. Pramuwisata tidak dibenarkan untuk menceritakan masalah pribadinya yang bertujuan untuk menimbulkan rasa belas kasihan dari wisatawan. Pramuwisata harus menjunjung tinggi profesionalitas dalam bekerja dengan tidak mencampurkan permasalahan pribadi pada saat sedang bekerja.
  10. Pramuwisata saat perpisahan mampu memberikan kesan yang baik agar wisatawan ingin berkunjung kembali. Kesan yang baik yang diciptakan oleh pramuwisata akan memberikan nama baik bagi pariwisata Indonesia dan membuat wisatawan memiliki keinginan untuk berkunjung kembali suatu saat.

Baca juga : 10 Fakta Sejarah Tentang Negeri Kangaroo

Selain kode etik yang terdapat dalam Musyawarah Nasional I Himpunan Pramuwisata Indonesia, kode etik pramuwisata lebih lanjut diatur dalam Kode Etik Himpunan Pramuwisata Indonesia hasil Rapat Kerja Nasional Himpunan Pariwisata Indonesia ke-8 pada tahun 2007. Kode etik ini secara lengkap menjelaskan mengenai kode etik dan sanksi yang dapat diterapkan pada pelanggaran kode etik. Dalam pasal 5 kode etik Himpunan Pramuwisata Indonesia terdapat lima tanggung jawab yang dibebankan kepada setiap pramuwisata, antara lain:

  1. Tanggung jawab hak asasi: Menghormati hak orang lain adalah pramuwisata Indonesia harus menghargai kemanusiaan dan tidak memberikan toleransi terhadap diskriminasi berdasarkan usia, kelamin, suku, kewarganegaraan, agama, dan ketidakmampuan seseorang.
  2. Tanggungjawab sosial; bahwa Pramuwisata harus peka terhadap kehidupan sosial masyarakat dan selalu menjaga lingkungan alam semesta.
  3. Tanggungjawab profesi; Setiap pramuwisata Indonesia memiliki kewajiban untuk membangun citra positif dan penampilan profesi, sikap untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat umum.
  4. Tanggungjawab pelanggan: pramuwisata dalam memberikan pelayanan harus sesuai dengan jasa yang ditawarkan kepada pengguna jasa mereka. Sehingga dengan demikian pelanggan akan memiliki kepercayaaan terhadap pramuwisata.
  5. Tanggungjawab lingkungan: Pramuwisata harus mampu mempromosikan dalam hal konservasi lingkungan dan usaha-usaha preventif yang dapat mengakibatkan lingkungan dan ekosistem rusak oleh perbuatan yang tidak bertanggungjawab baik dari pramuwisata, dan wisatawan.

Sementara itu, kewajiban pramuwisata yang diatur dalam Kode Etik Himpunan Pramuwisata Indonesia, meliputi:

  1. Pramuwisata anggota HPI dalam melaksanakan tugasnya harus selalu patuh terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
  2. Pramuwisata Indonesia selalu menjaga Citra baik kepariwisataan Indonesia yang berdasarkan kepada falsafah Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
  3. Pramuwisata Indonesia selalu taat memakai Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau pihak berwenang dalam menjalankan tugas.
  4. Pramuwisata Indonesia wajib peduli dengan lingkungan hidup berdasar atas masterplan yang telah menjadi keputusan pemerintah daerah dan Pusat.
  5. Pramuwisata Indonesia wajib memahami tentang kebudayaan masyarakat setempat, adat istiadat yang berlaku dalam pengembangan kepariwisataan daerah bersangkutan.
  6. Pramuwisata Indonesia dilarang menjelekkan reputasi sesama pramuwisata baik sengaja maupun tidak sengaja.
  7. Pramuwisata Indonesia dilarang keras memberikan informasi kepada wisatawan terhadap rahasia Negara yang bisa berdampak negatif terhadap citra bangsa.
  8. Pramuwisata Indonesia dilarang melaksanakan tugas guiding diluar ketentuan lisensi dan bahasa yang telah diterbitkan dalam sertifikat Pramuwisata oleh Pemerintah atau instansi yang berwenang.

Sumber: http://leisuregrouptravel.com/what-to-expect-from-a-tour-guide/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *